PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 14
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan paling lambat pada: a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu); b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
