Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi terdiri atas: a. realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; b. realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; c. volume kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; d. hasil kegiatan perbulan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; dan e. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat informasi yang terdiri atas: a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode berjalan; b. hasil kegiatan persemester P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; c. pelaksanaan kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; dan d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
