PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (2) Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan biaya operasional BPP yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui Swakelola.
