PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan biaya operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
