Pasal 31
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penetapan tujuan; b. struktur dan proses; dan c. pencapaian tujuan. (2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan. (3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan. (4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya, terdiri atas: a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
