PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 30
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
