PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai pada Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan Satker lingkup Kementerian Pertanian. (2) Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur pembangunan SPI secara konkret dalam melaksanakan pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan utama dan layanan unit kerja masing-masing.
