PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI lingkup Kementerian Pertanian. (2) Penyelenggaraan SPI lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembangunan SPI;
b. penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan c. penguatan efektivitas Penyelenggaraan SPI.
