PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 25
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Penanganan kejadian korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas sistem respons; dan b. kejadian korupsi. (2) Efektivitas sistem respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dari: a. konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi; b. pengenaan sanksi kepada pelaku; c. pemulihan kerugian; dan d. perbaikan sistem pengendalian. (3) Kejadian korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian IEPK.
