Pasal 24
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Pilar penerapan strategi pencegahan korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas pencegahan dan deteksi dini; dan b. implementasi budaya organisasi anti korupsi. (2) Efektivitas pencegahan dan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dengan mengukur: a. konsistensi asesmen risiko korupsi; dan b. pelaksanaan program pembelajaran anti korupsi, dalam meningkatkan kepedulian pegawai dan pemangku kepentingan dalam mencegah dan mendeteksi perilaku koruptif. (3) Implementasi budaya organisasi anti korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dengan mengukur implementasi budaya organisasi anti korupsi yang tercermin melalui terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.
