Pasal 95
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Data Sosial, Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi sosial, prasarana dan sarana pertanian meliputi data tenaga kerja, sumber daya manusia pertanian, kelembagaan pertanian, kelembagaan tani, penduduk dan kemiskinan serta data perbenihan/perbibitan, pupuk dan pestisida, alat dan mesin, teknologi pertanian, lahan, irigasi, iklim dan organisme pengganggu tanaman. (2) Subkelompok Data Ekonomi Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi ekonomi pertanian, meliputi data harga komoditas pertanian, nilai
tukar petani, produk domestik bruto, investasi, ekspor dan impor pertanian, pembiayaan, kredit, konsumsi, dan kesejahteraan serta moneter.
