PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 781
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan, terdiri atas: a. Dokter Hewan Karantina; b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan c. Pranata Komputer; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
