PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 780
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, pemeliharaan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pengelolaan dan penyebaran data dan informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
