PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 778
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Informasi Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
