PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 777
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Sanitari dan Fitosanitari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama sanitari dan fitosanitari, notifikasi serta pelaksanaan inquiry point. (2) Subkelompok Kerja Sama Perkarantinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta keamanan hayati hewani dan nabati.
