PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 767
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Keamanan Hayati Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien
species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
