PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 766
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Nonbenih Impor, Sistem Audit dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina nonbenih impor serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian. (2) Subkelompok Nonbenih Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina nonbenih ekspor dan antar area.
