PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 764
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Karantina Tumbuhan Nonbenih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan nonbenih serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian.
