PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 763
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Benih Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan dan laboratorium, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina benih impor. (2) Subkelompok Benih Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina benih ekspor dan antar area.
