PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 753
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Karantina Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan produk hewan.
