PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 752
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Hewan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan perkarantinaan dan laboratorium, analisis risiko hama penyakit hewan karantina hewan hidup impor. (2) Subkelompok Hewan Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan perkarantinaan,
analisis risiko hama penyakit hewan karantina hewan hidup ekspor dan antar area.
