PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 736
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana serta program di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati.
