PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 72
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Kerja sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja
sama multilateral di bidang pertanian.
