PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 71
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga ASEAN. (2) Subkelompok Non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga-lembaga Non-ASEAN. (3) Subkelompok Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga-lembaga intra kawasan.
