PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 690
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Kepegawaian, Organisasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata
laksana, reformasi birokrasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
