PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 689
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
