PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 69
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Kerja Sama Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian.
