PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 68
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik. (2) Subkelompok Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa.
(3) Subkelompok Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
