PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 660
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian, terdiri atas: a. Penyuluh Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
