PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 644
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan urusan perpustakaan.
