PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 643
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi. (2) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian.
