PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 638
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, dan pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
