PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 637
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
(2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
