PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 625
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan peternakan.
