PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 624
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.
