PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 598
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama, pendayagunaan hasil penyiapan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, publikasi di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan.
