PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 597
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan. (2) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan.
