Pasal 578
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat Investigasi, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur Investigasi atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan pencegahan korupsi; b. melakukan pengawasan tujuan tertentu; c. pengelolaan pengaduan masyarakat; d. melakukan upaya pencegahan korupsi; e. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya ; dan f. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
