PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 577
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat IV, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat IV. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
