PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 480
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
