PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 479
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
