PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 474
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
