PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 473
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
