PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 468
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
