PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 467
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan. (3) Subkelompok Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama dan hubungan masyarakat serta informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
