PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 460
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Pemasaran Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil perkebunan.
