PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 459
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Standardisasi dan Mutu mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan penerapan standar mutu serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar dan penerapan standar mutu di bidang perkebunan. (2) Subkelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan usaha berkelanjutan.
