PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 457
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Standardisasi, Mutu dan Pembinaan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, penerapan standar mutu perkebunan serta pembinaan usaha.
