PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 456
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pengolahan hasil perkebunan. (2) Subkelompok Sarana Pengolahan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan sarana
pengolahan hasil perkebunan.
