PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 421
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
